Monday, 4 April 2011

Corporate Social Responsibility ( CSR ) dan Comunity Development ( CD )
Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Masyarakat

1.       Pendahuluan
Konsep Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan yang efektif dan berkelanjutan pemerintah mempunyai tanggung jawab akan terlaksananya program ataupun rumrsan perencanaan yang bersifat jangka panjang,menengah dan pendek tentunya tidak terlepas dari peran swasta yang menjadi tonggak ekonomi di suatu wilayah.
Dalam pembangunan ekonomi,pemerintah melibatkan beberapa sektor swasta untuk berinvestasi baik di satu kawasan atau di daerah yang mendukung pembanguan masyarakat.Hal ini tentunya dapat membantu pemerintah dalam dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan.

A.      Peran Industri dan Investasi dalam Kepedulian Sosial dan Lingkungan
Dalam UU No.40 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 Menegaskan sebagai bentuk Tanggung jawab sosial yang ekstraktif maka program CSR dan CD adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan di daerah seharusnya berperan aktif dalam mencanangkan kegiatan perusahaan,selain itu pemerintah daerah sebagai fasilitator harus siap mendampingi masyarakat dan perusahaan untuk menentukan program apa selain kompensasi yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah sekitar perusahaan yang melakukan investasi baik itu penambangan maupun industri.
Disamping itu peran LSM dan OKP harus mampu menjadi mitra masyarakat yang selalu siap dengan segala persoalan yang dihadapi seperti masalah Hukum,fasilitas Politik dan memFasilitasi masyarakat dalam menanggapi segala macam persoalan yang menyangkut pemberdayaan masyarakat.
Bintan merupakan wilayah yang kaya akan bahan galian mineral berupa tambang pasir,granit dan bauksit.sejak pasca tambang PT Antam Tbk pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam memberikan izin berupa ANDAL dan AMDAL kepada pengusaha swasta untuk mengexploitasi dan melaksanakan penambangan.
Kebijakan pemerintah Daerah kabupaten Bintan Dalam mengatur program-program yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dengan pedoman CSR dan CD melalui peraturan Bupati Bintan No.43 Tahun 2009 tentang pedoman Implementasi pencairan dana DKTM dan DJPL sebagai bentuk program CSR dan comunity development.masyarakat pada dasarnya menginginkan sosialisasi yang jelas dalam pelaksanaan pengusulan proposal pencairan anggaran sesuai dengan petunjuk dari peraturan Bupati Bintan.
B.      Untuk memudahkan pelaksanaan pencairan dana DKTM tersebut dalam hal ini pemerintah kelurahan sebagai fasilitator hendaknya LSM dan organisasi resmi lainnya  mengontrol setiap usulan dari masyarakat dan melakukan klasifikasi usulan sesuai dengan tujuan yang ingin di kembangkan yang dibentuk melalui tim.untuk perlu di ketahui anggaran DKTM di alokasikan untuk pembangunan Fisik,Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Bantuan pengembangan Sumber  Daya Manusia atau Beasiswa kepada Masyarakat yang melanjutkan sekolah Tingkat SMA dan kejenjang yang lebih tinggi lagi.
C.      Jalinan kerja sama antara pemerintah,perusahaan dan masyarakat merupakan tujuan akhir dari rumusan CSR dan CD yang bertujuan mengelola lingkungan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama.

No comments:

Post a Comment